Nomor : YDB/18/VII/2020
Sifat : Penting
Hal : Informasi Aplikasi JakCLM
Kepada
Yth. Ayah Bunda
Orang tua murid Sekolah Tetum Bunaya
di tempat
Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 60 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Bepergian di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), maka masyarakat dihimbau untuk menjalani tes mandiri melalui aplikasi JakCLM.
JakCLM adalah fitur terbaru di aplikasi JAKI yang berisi CLM (Corona Likelihood Metric), untuk mengecek gejala Covid-19 secara mandiri dan mudah. Didukung dengan teknologi CLM berbasis machine learning, JakCLM bisa mengolah jawaban dan informasi yang diberikan untuk menampilkan hasil, apakah pengguna terindikasi Covid-19 atau tidak.
Aplikasi JakCLM ini juga merupakan salah satu komponen untuk mendukung asesmen kesiapan sekolah. Dinas Pendidikan meminta kami untuk dapat mensosialisasikan aplikasi ini kepada seluruh warga sekolah Tetum Bunaya.
Ayah Bunda dapat mengakses aplikasi JAKI melalui:
- Android: https://bit.ly/jakartakini
- Apps Store: https://bit.ly/jakartakiniios
Panduan pengisian:
- Untuk Adik-Adik: Ayah Bunda dapat mengisi data Adik dan untuk kolom persetujuan atas nama, nomor ponsel, dan alamat surel orang tua.
- Untuk Orang tua/wali murid: pengisian disesuaikan dengan kondisi orang tua/wali murid.
- Untuk pengisian kolom jenis alamat diisi dengan nama sekolah yaitu SD atau TK Tetum Bunaya.
- Pengisian kolom alamat, Kotamadya, Kecamatan, Kelurahan, hingga RT/RW mengacu pada alamat sekolah. (Sekolah Tetum Bunaya, Jl. Timbul IVB/1 RT. 08/06, Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan)
- Video tutorial mengenai JakCLM dapat dilihat di: https://bit.ly/TutorialCLM
Pengisian aplikasi ini bersifat tidak wajib. Kemungkinan suatu saat pihak sekolah akan mendata siapa yang telah mengisi dan siapa yang belum, apabila Dinas Pendidikan meminta data partisipasi warga sekolah.
Demikian informasi ini saya sampaikan, atas perhatian dan kerja sama Ayah Bunda saya ucapkan terima kasih.
Recent Comments